Hak dan Kewajiban Guru
Kami memahami pertanyaan
Anda sebagai berikut: bagaimana perlindungan hukum bagi guru dalam
menjalankan tugasnya sebagai pendidik? Khususnya pembelaan untuk guru
yang dituntut secara hukum ketika menjalankan tugasnya, karena melakukan
tindakan fisik terhadap anak didik.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”). Ketentuan ini mengatur dengan jelas hak dan kewajiban guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya sebagai guru.
Pasal 14 ayat (1) UU Guru dan Dosen menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
-
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
-
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
-
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
-
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
-
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
-
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
-
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
-
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
-
memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
-
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
-
memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru ini diatur dengan peraturan pemerintah.[1]
Pasal 20 UU Guru dan Dosen menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
-
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
-
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
-
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
-
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
-
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Terhadap guru yang
melanggar kewajiban di atas terdapat ancaman sanksi administratif hingga
etik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 UU Guru dan Dosen yang berbunyi:
-
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
-
teguran;
-
peringatan tertulis;
-
penundaan pemberian hak guru;
-
penurunan pangkat;
-
pemberhentian dengan hormat; atau
-
pemberhentian tidak dengan hormat.
-
Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
-
Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
-
Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
-
Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri
Merujuk pada ketentuan di
atas, disebutkan dengan jelas bahwa UU Guru dan Dosen memberikan
perlindungan hukum bagi guru untuk menjalankan tugas profesionalnya
dengan memberikan hak untuk memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi
kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru,
dan peraturan perundang-undangan dan memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Meskipun demikian, ditegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban, salah satunya, untuk
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran dan juga menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
Dengan demikian,
kebebasan yang diberikan kepada guru dalam memberikan sanksi kepada
peserta didik haruslah sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru,
dan peraturan perundang-undangan.
Sebuah kewajiban bagi
guru dalam melaksanakan haknya untuk bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,
dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran serta menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru, serta nilai-nilai
agama dan etika.
Ketika hak dan kewajiban
guru telah dilaksanakan dengan seimbang dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan UU Guru dan Dosen diharapkan tidak akan terjadi
permasalahan yang berujung pada pelaporan pelanggaran administratif,
kode etik guru, hingga laporan kasus hukum pidana atau bahkan terancam
sanksi yang menjadi konsekuensinya jika terbukti.
Hak Anak Mendapatkan Perlindungan dari Kekerasan
Yang menjadi permasalahan
adalah seperti halnya yang Anda sampaikan ketika guru telah melakukan
“sedikit tindakan fisik” atau yang kami pahami sudah mengarah kepada
tindakan kekerasan fisik.
Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan guru telah masuk ke ranah pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“ UU Perlindungan Anak”) dan perubahannya .
Perlu dipahami bahwa
tindakan fisik, baik itu dalam skala kecil atau besar, pada dasarnya
dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan, meski hal ini harus
dilihat secara kasuistis terkait tindakan fisik seperti apa yang
dilakukan dan dampaknya bagi anak korban.
Meski demikian, tindakan
fisik tersebut tentu berpotensi mengarah kepada tindakan kekerasan
terhadap anak. Tindakan seperti ini mestinya dicegah untuk melindungi
anak didik dari dampak buruk kekerasan baik secara fisik maupun psikis.
Sesuai dengan ketentuan
UU Perlindungan Anak, tanggung jawab perlindungan anak dari kekerasan
baik fisik maupun psikis di lingkungan pendidikan semestinya justru
harus dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini
sebagaimana ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”):
-
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
-
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Tujuan perlindungan anak
ini pada dasarnya untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak
Indonesia yang berkualtias, berakhlak mulia dan sejahtera.[2]
Terhadap pelaku kekerasan
terhadap anak terdapat ancaman sanksi pidana penjara paling lama 3
tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta sampai dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3
miliar bergantung pada derajat perbuatan dan akibat kekerasan itu.[3]
Hal ini dikarenakan Pasal 76C UU 35/2014
menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan
terhadap anak.
Menjadi hak anak dan/atau
orang tuanya untuk melaporkan, baik itu melalui mekanisme etik profesi
guru, institusi pendidikan dan/atau melaporkannya ke kepolisian dalam
hal telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang hal
tersebut justru tidak sesuai dengan tujuan pendidikan dan perlindungan
anak dari tindakan kekerasan.
Hak atas Bantuan Hukum dan Perlindungan bagi Profesi Guru
UU Guru dan Dosen
mengatur mengenai hak guru untuk mendapatkan bantuan hukum dan
perlindungan profesi guru dari organisasi profesinya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen yang mengatur bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
-
menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
-
memberikan bantuan hukum kepada guru;
-
memberikan perlindungan profesi guru;
-
melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
-
memajukan pendidikan nasional.
Ketentuan tersebut
menjelaskan secara khusus peran penting organisasi profesi guru untuk
memberikan perlindungan hak bagi guru yang menghadapi permasalahan hukum
dengan memberikan bantuan hukum dan perlindungan terhadap profesi guru.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
[1] Pasal 14 ayat (2) UU Guru dan Dosen
[2] Pasal 3 UU Perlindungan Anak
[3] Pasal 76C. jo Pasal 80 UU 35/2014
Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ef1e6f0de53f/perlindungan-hukum-bagi-guru-dalam-menjalankan-tugasnya/
Semoga postingan : Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Menjalankan Tugasnya ada manfaatnya. Salam Bahagia 👍
0 2:
Posting Komentar