Indonesia adalah negara hukum. Guru memiliki perlindungan hukum ketika guru melaksanakan tugasnya. Guru di Indonesia tidak harus berjuang sendiri.
Mari kita pelajari inti sari dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sabtu,20 Maret 2021
13.00-15.00WIB
Zoom Video :
Materi :
Semoga postingan : NGOBROL BARENG IGI DKI JAKARTA _ PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU ada manfaatnya. Salam Bahagia 👍
0 2:
Posting Komentar