KI dan KD K-13 Kelas VII, VIII, IX SMP/MTs Tahun 2020/2021 Berdasarkan Keputusan Kepala Balitbang Dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020. Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada :
- Kurikulum Nasional;
- menggunakan kurikulum darurat; atau
- melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
A. KI dan KD Kurikulum 2013 Untuk Kondisi Khusus Kelas VII SMP/MTs Tahun 2020/2021
B. KI dan KD Kurikulum 2013 Untuk Kondisi Khusus Kelas VIII SMP/MTs Tahun 2020/2021
C. KI dan KD Kurikulum 2013 Untuk Kondisi Khusus Kelas IX SMP/MTs Tahun 2020/2021
Semoga postingan : KI dan KD Kelas VII,VIII, dan IX KURIKULUM KHUSUS Tahun 2021/2022 ada manfaatnya. Salam Bahagia 👍
0 2:
Posting Komentar