Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN. Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja Pegawai.
SKP memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur. Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja Pegawai. Aspek-aspek dalam SKP antara lain kuantitas, kualitas dan waktu serta biaya yang disesuaikan dengan karteristik, sifat dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Yang perlu diperhatikan mengenai SKP :
- Setiap PNS wajib menyusun SKP.
- SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
- SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
- Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
- SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
- Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
- PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
SKP digunakan untuk syarat kelengkapan administrasi dalam hal kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan untuk persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.
Berdasarkan regulasi yang ada sejak tahun 2022, bahwa pembuatan SKP dilakukan secara Online melalui laman resmi BKN E-Kinerja yaitu https://kinerja.bkn.go.id/login. Bagi Daerah yang belum memberlakukan E-Kinerja (SKP Online), alternatifnya adalah dengan menggunakan APLIKASI SKP OFFLINE.
Untuk membantu bapak ibu Tata Usaha, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, maka ada Aplikasi SKP Terbaru 2022, (Berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022) yang berdasarkan Permen tersebut. Sebetulnya Aplikasi SKP 2022 yang ada ini, hanyalah Aplikasi yang sifatnya UMUM untuk semua. Contoh ini dapat dijadikan salah satu referensi untun bahan diskusi pada satuan pendidikan dengan tetap mempedomani Permenpan RB No. 6 Tahun 2022
Aplikasi SKP Pengawas Sekolah (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
Aplikasi Kepala Sekolah (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
Aplikasi Guru (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
Aplikasi Tata Usaha
Secara singkat bahwa, SKP 2022 terdiri dari Cover (1 halaman), SKP JF dan Lampiran SKP (4 halaman), Evaluasi Kinerja (Kuantitatif) 4 halaman, Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai (1 halaman), dan Hasil Evaluasi Kinera Pegawai (4 halaman), jadi jumlah keseluruhan ada 14 (empat belas) halaman, tergantung dari posisi cetak halaman portrait atau landscape.
Bagi yang memerlukan aplikasi SKP 2022, silahkan Download link dibawah ini!
Aplikasi SKP 2022 ini hasil karya Bapak GEMBONG SUMADIYONO, M.Pd yang merupakan Narasumber dari Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat.
Kebetulan saya sangat mengenali beliau ini, yang pernah kuliah bersama dengan jurusan yang sama. Beliau adalah pengurus APSI Pusat dan pernah mengirimkan salah satu karyanya yaitu Buku dengan judul " LAYAKKAH SAYA NAIK PANGKAT?" Penerbit MediaGuru.
APLIKASI SKP PENGAWAS SEKOLAH silahkan DOWNLOAD DISINI!APLIKASI SKP KEPALA SEKOLAH silahkan DOWNLOAD DISINI!APLIKASI SKP GURU silahkan DOWNLOAD DISINI!APLIKASI SKP TATA USAHA silahkan DOWNLOAD DISINI!CONTOH HASIL PRINT OUT SKP 2022 silahkan DOWNLOAD DISINI!PASSWORD APLIKASI SKP: skp62022
Semoga bermanfaat. Bergerak dan Berdampak.
Salam Bahagia.