POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023| Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah /madrasah Tahun 2023 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
Ada empat pilar untuk menghantarkan : "Akreditasi bermutu untuk Pendidikan Bermutu" yaitu :
- Perangkat bermutu
- Asesor bermutu
- Manajemen bermutu
- Hasil-hasil bermutu
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023
Pada tahun 2023 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/ madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.
Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.
Langkah kegiatan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023
Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran akreditasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi dengan langkah:
- BAN-S/M Provinsi menerima sasaran akreditasi dari BAN-S/M.
- BAN-S/M Provinsi menginformasikan sasaran akreditasi yang akan dibiayai dari APBN (Kemendikbudristek dan/atau Kemenag) dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran akreditasi (automasi dan visitasi).
- BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi (automasi dan visitasi) selama tahun berjalan dengan memperhatikan sasaran akreditasi.
- Sekolah/madrasahmengajukan permohonan untuk diakreditasi melalui Sispena S/M.
- Sekolah/madrasah mempelajari IASP2020 yang dapat diunduh dari situs web BAN-S/M, kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
- Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah melalui Visitasi
Berikut ini alur mekanisme akreditasi sekolah/madarasah melalui visitasi :
- Sosialisai intrumen Akreditasi satuan Pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi
- Asesmen kecukupan sekolah (sasaran) Akreditasi dan penugasan Asesor
- Jika layak di visitasi maka akan dilaksanakan Visitasi ke sekolah/Madarasah
- Validasai dan verifikasi hasil Visitasi
- Verifikasi hasil validasi dan penyusunnan Rekomendasi
- Penetapan hasil dan rekomendasi Akreditasi
- Pengumuman Hasil Akreditasi, jika ada keberatan hasil akreditasi dari pihak sekolah maka dilakukan visitasi ulang
- jika tidak ada keberatan, maka diterbitkanlah Sertifikat Akreditasi dan rekomendasi.
Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah melalui Proses Automasi
Alur mekanisme akreditasi sekolah/madarasah melalui Proses automasi terdapat dua alur/model :
1. Alur Automasi 1
- Sosialisai intrumen Akreditasi satuan Pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi
- Asesmen kecukupan sekolah (sasaran), sekolah mengajukan RE dan mengisi DIA
- Jika layak (cukup) dilakukan Verifikasi dicek, peringkat lama, tahun berlaku sertifikat dan hasil Dashboard
- Jika ya ditetapkan automasi (jika tidak akan dilakukan pemeriksaan ulang)
- Perpanjangan sertifikat
2. Alur Automasi berdasarkan Pengajuan Kenaikan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Pengajuan Akreditasi (oleh sekolah) dengan menyerahkan
- Surat pengajuan
- SK/Ijin Operasional Sekolah
- Sertifikat Akreditasi sebelumnya
- Pengecekan oleh BANP
- jika memenuhi diteruskan ke Pengisian DIA oleh Sekolah /Madrasah
- Asesmen Kecukupan oleh BAN-SM (dengan memeriksa DIA dan cek tahun SK)
- jika memenuhi syarat cek hasil Dashboard oleh BAN-S/M jika Kinerjanya naik
- Sasaran Visitasi
- selesai
Asesmen Kecukupan Untuk Sasaran Akreditasi
Pada akreditasi 2023, sekolah/madrasah sasaran akreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M untuk dapat divisitasi.
Asesmen kecukupan dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Asesmen kecukupan untuk automasi ; Asesmen kecukupan untuk automasi adalah proses penilaian kecukupan yang telah memenuhi:
- melakukan pengajuan akreditasi ulang dan
- kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan
- kelengkapan dokumen yang diunggah.
- Kegiatan asesmen kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan automasi yang dilakukan oleh BAN-S/M dengan dukungan data dari BAN-S/M Provinsi.
- Asesmen kecukupan untuk visitasi : Asesmen kecukupan untuk visitasi adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang telah memenuhi:
- indikator pemenuhan mutlak (IPM),
- kelengkapan indikator pemenuhan relatif (IPR),
- kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan
- kelengkapan dokumen yang diunggah.
Kegiatan asesmen kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan visitasi yang dilakukan oleh asesor. BANS/M menetapkan 2 (dua) orang asesor yang akan bertugas di setiap sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M yang kemudian penugasannya ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
Proses Visitasi Ke sekolah
Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BANS/M Provinsi.
Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui telaah dokumen, angket, wawancara, dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Pelaksanaan visitasi dilakukan secara luring.
Tujuan visitasi untuk mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi.
Langkah Kegiatan selama Visitasi oleh Asesor dalam Sekolah/Madrasah
- Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan. (Format 3.1).
- Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2).
- Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak (IPM), indikator pemenuhan relatif (IPR), DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
- Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
- Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah.
- Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
- Asesor memeriksa dan menulis hasil pemeriksaan setiap butir indikator pemenuhan relatif (IPR) pada Sispena.
- Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto-foto kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden.
- Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada SispenaS/M.
- Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen sekolah/madrasah.
- Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh.
- Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi.
- Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi tahu hasil penilaian asesor.
- Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen.
- Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena-S/M.
- Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.
- Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M (Format 3.3).
- Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa:
- 4 (empat) foto sarana dan prasarana;
- 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah;
- 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan
- 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
- Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4). Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan cetak.
- Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M.
- BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.5).
- BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
Selengkapnya POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023
Silahkan bagi anda yang membutuhkan POS Akreditasi tersebut tinggal download